Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan terhadap seluruh jenis perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pembuatan pedoman/panduan teknis perpustakaan; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan; c. pendidikan dan pelatihan; d. bimbingan teknis pengelolaan perpustakaan; e. pengembangan koleksi; f. bimbingan dan konsultasi; g. asistensi tata kelola perpustakaan; dan h. monitoring dan evaluasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap perpustakaan yang telah terdaftar di Dinas. (4) Ketentuan mengenai Pendaftaran perpustakaan sebagaimana pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction