Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction