Correct Article 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
