Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Dalam menyelenggarakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Penyelenggara dilarang:
a. menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya pornografi; dan
c. hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
