Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Penyelenggara dilarang: a. menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; b. menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya pornografi; dan c. hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction