Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara mempunyai hak : a. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah. b. mendapatkan apresiasi atas terperolehnya Penyelenggaraan perpustakaan yang berkualitas. c. mendapatkan sarana/prasarana Perpustakaan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction