Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Penyelenggara mempunyai hak :
a. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.
b. mendapatkan apresiasi atas terperolehnya Penyelenggaraan perpustakaan yang berkualitas.
c. mendapatkan sarana/prasarana Perpustakaan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
