Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Dalam rangka pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan diperlukan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. penyampaian aspirasi/usulan/pendapat; dan
b. dukungan anggaran, prasarana-sarana, koleksi, sistem, baik secara langsung maupun melalui Dinas.
Your Correction
