Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mempercepat pencapaian budaya membaca diperlukan gerakan pemasyarakatan minat baca dan pembentukan Duta Baca. (2) Pembentukan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca dan Duta Baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction