Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Dalam mempercepat pencapaian budaya membaca diperlukan gerakan pemasyarakatan minat baca dan pembentukan Duta Baca.
(2) Pembentukan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca dan Duta Baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
