Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Jenis layanan perpustakaan terdiri atas layanan teknis dan layanan pemustaka.
(2) Layanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengadaan, pengolahan dan pelestarian bahan perpustakaan.
(3) Layanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup layanan sirkulasi, referensi, ekstensi dan deposit.
(4) Dalam melaksanakan layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menggunakan koleksi perpustakaan lain.
(5) Administrasi layanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan layanan perpustakaan.
(6) Penggunaan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan cara dibaca ditempat atau untuk dibawa pulang.
(7) Pemustaka yang menggunakan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) wajib menjaga dan/atau mengembalikan koleksi yang dipergunakan sesuai tata tertib perpustakaan.
(8) Tata tertib perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
Your Correction
