Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Penyelenggara mengembangkan sistem layanan perpustakaan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan otomasi perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya Perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan secara terpadu diwujudkan melalui kerjasama antar perpustakaan dan/atau melalui jejaring telematika.
Your Correction
