Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pembiayaan perpustakaan diperoleh dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction