Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koleksi Khusus merupakan koleksi perpustakaan yang harus disimpan dan memerlukan penanganan khusus. (2) Perpustakaan Daerah melakukan penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus. (3) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu serta ditata dengan memperhatikan faktor keamanan. (4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan secara terbatas untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Your Correction