Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Masyarakat yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib mendaftarkan ke Perpustakaan Daerah.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data naskah kuno.
(3) Masyarakat dapat menyerahkan atau menjual naskah kuno kepada Dinas.
(4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menerima atau membeli naskah kuno dari masyarakat.
Your Correction
