Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Tenaga perpustakaan berhak atas :
a. penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sesuai ketentuan yang berlaku;
b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Your Correction
