Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga perpustakaan berhak atas : a. penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sesuai ketentuan yang berlaku; b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Your Correction