Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Taman baca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dapat diselenggarakan oleh setiap orang yang memiliki dedikasi dan kemampuan teknis dalam mengelola dan melaksanakan layanan kepustakaan kepada masyarakat.
(2) Taman baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan keberaksaraan dan keterampilan membaca;
b. menumbuhkembangkan minat dan kegemaran membaca;
c. membangun budaya masyarakat membaca dan belajar;
d. mewujudkan kualitas dan kemandirian masyarakat yang berpengetahuan, berketerampilan, dan beradab.
Your Correction
