Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dapat diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
(2) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
(3) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan di luar lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
