Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas: a. perpustakaan umum pemerintah daerah; dan b. perpustakaan umum masyarakat. (2) Perpustakaan umum pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. perpustakaan umum daerah; b. perpustakaan umum kecamatan; dan c. perpustakaan umum kelurahan. (3) Perpustakaan umum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh masyarakat.
Your Correction