Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas:
a. perpustakaan umum pemerintah daerah; dan
b. perpustakaan umum masyarakat.
(2) Perpustakaan umum pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. perpustakaan umum daerah;
b. perpustakaan umum kecamatan; dan
c. perpustakaan umum kelurahan.
(3) Perpustakaan umum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh masyarakat.
Your Correction
