Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan, meliputi: a. kewenangan; b. pembentukan dan pengelolaan perpustakaan; c. jenis perpustakaan; d. tenaga perpustakaan; e. koleksi perpustakaan; f. sarana dan prasarana; g. pembiayaan; h. layanan perpustakaan; i. pembudayaan kegemaran membaca; j. kerjasama dan peran serta masyarakat; k. kewajiban dan larangan; l. pembinaan dan pengawasan; m. Sanksi Administratif.
Your Correction