Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk:
a. menyediakan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat;
b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; dan
c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Your Correction
