Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk: a. menyediakan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; dan c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Your Correction