Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang menggunakan jasa atas Tempat Parkir yang diselenggarakannya.
(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menanggung kerusakan dan/atau kehilangan kendaraan.
Your Correction
