Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang menggunakan jasa atas Tempat Parkir yang diselenggarakannya. (2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung kerusakan dan/atau kehilangan kendaraan.
Your Correction