Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP.
(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menanggung kerusakan dan kehilangan kendaraan yang bukan disebabkan kelalaian pengguna jasa parkir;
(3) Pembayaran premi asuransi oleh Pemerintah Daerah diambilkan dari retribusi parkir TJU dan TKP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan asuransi diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
