Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan oleh orang atau badan wajib: a. menyediakan Tempat Parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan; b. melengkapi fasilitas Tempat Parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus; c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; d. menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam dan sekitar kawasan parkir; e. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lokasi parkir; f. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal asuransi kehilangan; g. menyusun tata tertib parkir dan MENETAPKAN standar operasional yang profesional, modern, prima serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir; h. menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang cacat, manusia lanjut usia dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus; i. mempekerjakan petugas parkir dalam jumlah memadai, berseragam dan memakai tanda pengenal; j. menarik sewa/biaya parkir sesuai dengan tarif yang tertera pada karcis/tanda bukti/tanda bayar; k. memberikan karcis/tanda bukti/tanda bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir; l. membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Daerah; m. menyediakan informasi kapasitas parkir dan ketersediaan secara serta merta (real time); n. menyediakan layanan informasi dan pengaduan; o. bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan sistem parkir yang saling terintegrasi dan serta merta (realtime) termasuk secara bertahap menyiapkan sarana dan fasilitas penunjangnya; dan p. secara bertahap terus meningkatkan kualitas pelayanan termasuk penyediaan fasilitas-fasilitas umum yang menunjang kenyamanan dan keamanan pengguna jasa parkir. (2) Dalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area parkir dan tidak mendapatkan tempat parkir maka dibebaskan dari biaya parkir. (3) Dalam hal pengguna jasa parkir memasuki area parkir dengan tujuan menurunkan dan/ atau menaikkan orang/ barang dan tidak dimaksudkan untuk parkir maka dibebaskan dari biaya parkir. (4) Pembebasan biaya parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan MENETAPKAN batas minimal waktu yang informasinya wajib di informasikan pada tempat masuk area parkir. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban bagi penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction