Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Setiap bangunan umum wajib dilengkapi dengan tempat parkir berdasarkan standar kebutuhan tempat parkir.
(2) Apabila penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan, dapat diusahakan secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan- bangunan umum lainnya yang berdekatan.
Your Correction
