Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Tempat Parkir oleh Orang atau Badan hanya dapat dilaksanakan di luar Ruang Milik Jalan yang berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
(2) Penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Orang atau Badan selain Pemerintah Daerah setelah memperoleh izin dari Walikota.
(3) Orang atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perseorangan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok
(4) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan, Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota.
(5) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Dinas.
(6) Izin penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila diajukan oleh pemegang izin yang sama.
(7) Permohonan perpanjangan Izin penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan kepada Walikota paling lambat 2 (dua) minggu sebelum masa izin berakhir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
