Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk TKP.
(2) Penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui:
a. Parkir TKP Wisata;
b. Parkir TKP Valet;
c. Parkir TKP Inap;
d. Parkir TKP Petak Khusus; dan/atau
e. Parkir TKP Progresif.
(3) Pembayaran atas pelayanan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran tunai;
b. prabayar;
c. pasca bayar;
d. berlangganan; dan/atau
e. transaksi elektronik.
(4) Besaran Pengenaan Tarif Progresif ditetapkan paling banyak 12 kali dari tarif awal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan dan pembayaran atas pelayanan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
