Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Penyelenggara Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan wajib:
a. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, dan waktu;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan
e. mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
