Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan wajib: a. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan; b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, dan waktu; c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan e. mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction