Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
Petugas parkir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan ;
b. peringatan tertulis ;
c. pemberhentian sebagai petugas parkir.
Your Correction
