Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas parkir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan ; b. peringatan tertulis ; c. pemberhentian sebagai petugas parkir.
Your Correction