Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
Pemerintah Daerah dapat membangun dan mengembangkan parkir di luar Ruang Milik Jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan transportasi umum.
Your Correction
