Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat membangun dan mengembangkan parkir di luar Ruang Milik Jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan transportasi umum.
Your Correction