Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan kendaraan yang dapat mengurangi atau merintangi kebebasan kendaraan- kendaraan yang akan keluar atau masuk tempat parkir dan/atau dapat menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas.
(3) Setiap pengguna jasa parkir wajib:
a. membayar retribusi/sewa parkir sesuai ketentuan yang berlaku;
b. meminta karcis parkir pada saat menggunakan jasa layanan Tempat Parkir.
Your Correction
