Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir. (2) Setiap orang dilarang menempatkan kendaraan yang dapat mengurangi atau merintangi kebebasan kendaraan- kendaraan yang akan keluar atau masuk tempat parkir dan/atau dapat menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas. (3) Setiap pengguna jasa parkir wajib: a. membayar retribusi/sewa parkir sesuai ketentuan yang berlaku; b. meminta karcis parkir pada saat menggunakan jasa layanan Tempat Parkir.
Your Correction