Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Orang atau badan penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan wajib memperkerjakan petugas parkir dalam jumlah memadai sesuai dengan luasan area parkir, kapasitas parkir, waktu layanan parkir serta penggunaan sistem dan teknologi.
(2) Orang atau badan penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan wajib memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas parkir mengenai tata cara layanan perparkiran, kesehatan dan keselamatan kerja, keselamatan dan keamanan lalu lintas, respon dan tindakan tanggap darurat, penggunaan teknologi informasi untuk perparkiran dan aspek lainnya dalam bidang perparkiran.
(3) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah petugas parkir dan mekanisme pelaksananan pembinaan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
