Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas parkir mengenai tata cara layanan perpakiran, keselamatan dan keamanan lalu lintas, penggunaan teknologi informasi untuk perparkiran dan aspek-aspek lainnya dalam perparkiran. (2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap petugas parkir untuk menentukan pembinaan, pelatihan, hubungan kerja dan sanksi dalam hubungan kerja.
Your Correction