Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan pengaturan tentang penyelenggaraan perparkiran di Daerah (2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengaturan tentang penyelenggaraan parkir di Daerah kepada perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan.
Your Correction