Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan pengaturan tentang penyelenggaraan perparkiran di Daerah
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengaturan tentang penyelenggaraan parkir di Daerah kepada perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan.
Your Correction
