Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Daerah.
(2) Penyelenggaraan perparkiran di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. parkir yang diselenggarakan orang atau badan selain Pemerintah Daerah.
Your Correction
