Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD, dapat disediakan belanja rumah tangga.
(2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(3) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam program dan kegiatan sekretariat DPRD.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
