Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Bagi suami atau istri dari Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang juga menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD maka hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(2) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Walikota/Wakil Walikota tidak diberikan tunjangan perumahan.
Your Correction
