Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b diberikan kepada Anggota DPRD. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, maka Pimpinan DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi. (3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. (5) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan apabila dalam peraturan perundang-undangan ditentukan besaran tunjangan transportasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, maka dilakukan penyesuaian. (6) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction