Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD, maka Pimpinan DPRD diberikan tunjangan perumahan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, maka Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan. (3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (4) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. (5) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan apabila dalam peraturan perundang-undangan ditentukan besaran tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, maka dilakukan penyesuaian. (6) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction