Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
(2) Penyediaan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemakaian kendaraan dinas jabatan yang telah disediakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemeliharaan kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Your Correction
