Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah negara dan perlengkapannya yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan dan/atau diubah struktur dan bentuk bangunan serta status hukumnya.
Your Correction