Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction