Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan pakaian dinas dan atribut.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(4) Penyediaan pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada standar satuan harga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
