Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dan huruf g diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam : a. badan musyawarah; b. komisi; c. badan anggaran; d. badan pembentukan Perda; e. badan kehormatan; atau f. alat kelengkapan lain. (2) Besaran tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. untuk jabatan ketua diberikan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan jabatan ketua DPRD; b. untuk jabatan wakil ketua diberikan sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan ketua DPRD; c. untuk jabatan sekretaris diberikan sebesar 4% (empat persen) dari tunjangan jabatan ketua DPRD; dan d. untuk jabatan anggota diberikan diberikan sebesar 3% (tiga persen) dari tunjangan jabatan ketua DPRD; (3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Your Correction