Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Your Correction