Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Besaran uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Walikota;
b. uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD;
c. uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Your Correction
