Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dilantik, mengucapkan sumpah/janji dan masih menjabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka diberikan tunjangan transportasi terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction