Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
Your Correction