Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf e sesuai dengan kebutuhan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
(2) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. penyediaan sarana; dan
b. penyediaan anggaran.
(3) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Your Correction
