Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, maka uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
