Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Pimpinan dan Anggota DPRD dapat disediakan : a. penghasilan; b. tunjangan kesejahteraan; c. uang jasa pengabdian; dan d. belanja penunjang kegiatan.
Your Correction