Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila IPT dicabut tanpa ganti rugi atas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka bekas pemegang IPT harus segera mengosongkan tanah dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Keputusan tentang pencabutan IPT. (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh bekas pemegang IPT, maka pengosongan tanah akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction