Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Current Text
(1) Apabila IPT dicabut tanpa ganti rugi atas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka bekas pemegang IPT harus segera mengosongkan tanah dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Keputusan tentang pencabutan IPT.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh bekas pemegang IPT, maka pengosongan tanah akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
