Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemegang IPT meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan IPT sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Retribusi yang telah dibayarkan oleh pemegang IPT yang meninggal dunia, tetap diperhitungkan.
Your Correction