Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Current Text
(1) Pemegang IPT dilarang:
a. mengalihkan IPT kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Dinas;
b. menelantarkan tanah hingga 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkannya IPT;
c. menyerahkan penguasaan tanah yang telah diterbitkan IPT kepada pihak lain dengan atau tanpa perjanjian.
(2) Penelantaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku terhadap IPT dengan kondisi persil :
a. telah diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan; atau
b. belum diajukan permohonan untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan.
Your Correction
